By the early 1990s, the aquilaria tree had been harvested to near
extinction in Southeast Asia and was classified as an endangered
species leading it to be placed on the Convention for International
Trade in Endangered Species (CITIES) list. The listing makes it illegal
to harvest or trade the commodity without a CITIES permit. Private
sector investment in commercial and sustainable plantations has led the
drive to protect the trees in the natural forest by providing a viable
substitute. Yet at present, only 35% of global demand is being met by
the agarwood producing countries (Forest Research Institute of
Malaysia).
Pohon gaharu (Aquilaria spp.) adalah pohon termahal didunia (2010),
selain dipasarkan didalam negeri juga banyak permintaan dari Timur
tengah, Thailand, India, Cina, Jepang, Amerika, dan Eropa.
Sebanyak 2000 ton/tahun gaharu memenuhi pusat perdagangan gaharu di
Singapura. Gaharu tersebut 70% berasal dari Indonesia dan 30% dari
negara Asia Tenggara lainnya. Hutan alam sudah tidak mampu lagi
menyediakan gaharu. Gaharu hasil budidaya merupakan alternatif pilihan
untuk mendukung kebutuhan masyarakat dunia secara berkelanjutan.
Jika satu pohon menghasilkan10kg gaharu (semua kelas), maka diperlukan pemanenan 200.000 pohon setiap tahunnya.
Dengan harga dari Rp.500.000 s.d Rp. 30juta/kg tergantung asal
spesies pohon dan kualitas pohon. Minyak gaharu yang disuling dari
gaharu kelas rendah (kemedangan) memiliki harga mulai dari Rp. 50.000
s.d Rp. 100.000/ml maka keuntungan investasi budidaya gaharu dapat mengubah
tingkat kesejahteraan masyarakat.
Berkembangnya nilai guna kayu gaharu yang semakin kompleks, baik
untuk industri wewangian, kosmetika, maupun obat herbal, mengakibatkan
permintaan pasar akan gaharu meningkat dengan harga jual tinggi.
Produksi kayu gaharu yang semula hanya mengandalkan dari hutan alam kini
sudah tidak lagi terpenuhi. Sehingga perlu dilakukan budi daya pohon
gaharu dengan rekayasa supaya dapat di panen dengan singkat.
No comments:
Post a Comment