Overharvesting and habitat loss threatens some populations of agarwood-producing species. Concern over the impact of the global demand for agarwood has thus led to the inclusion of the main taxa on CITES Appendix II, which requires that international trade in agarwood is subject to controls designed to ensure that harvest and exports are not to the detriment of the survival of the species in the wild.
In addition, agarwood plantations have been established in a number of countries. The success of these plantation depends on the stimulation of agarwood production in the trees. Numerous inoculation techniques have been developed, with varying degrees of success.
In addition, agarwood plantations have been established in a number of countries. The success of these plantation depends on the stimulation of agarwood production in the trees. Numerous inoculation techniques have been developed, with varying degrees of success.
Telah disinggung sedikitt pada halaman Kemitraan Budi daya Gaharu bahwa : Pohon penghasil gaharu (Aquilaria sp) tidak dapat menghasilkan gaharu dalam waktu singkat atau bahkan sama sekali tidak menghasilkan gaharu tanpa adanya rekayasa produksi yang biasa di sebut INOKULASI.
KAPAN DILAKUKAN PROSES INOKULASI/PENYUNTIKAN ?- Pohon Gaharu jika ditanam secara alami akan menghasilkan GUBAL paling cepat usia 30 tahun.
- Dengan masa tanam yang cukup lama mengakibatkan stok Gaharu dunia semakin menipis.
- Untuk itu perlu dilakukan rekayasa Inokulasi/Penyuntikan untuk mempercepat terbentuknya GUBAL dengan harapan Indonesia dapat melestarikan Pohon Gaharu sekaligus memenuhi permintaan pasar dunia.
- Tanaman Gaharu boleh dilakukan proses Inokulasi/Penyuntikan apabila diameternya sudah mencapai 10cm – 15cm dengan umur rata-rata minimal 3 tahun.
- Selama 1 – 3 tahun setelah dilakukannya proses Inokulasi/Penyuntikan, pohon gaharu boleh/siap untuk dipanen.
- Bagi Petani yang telah bermitra dengan kami, secara otomatis nantinya perusahaan yang akan melakukan Inokulasi.
- Pada saat inokulasi disaksikan Pejabat yang Berwenang (Notaris) sebagai bentuk kerjasama yang nyata antara MITRA GAHARU dengan Petani.
No comments:
Post a Comment